DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus QR code palsu yang dilakukan pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat.
Korban rugi hingga belasan juta rupiah. Kedua pelaku yang merupakan pasutri ditangkap setelah transaksi terakhir mereka terdeteksi janggal oleh penjaga gerai jasa tarik tunai.
Menurut polisi, aksi penipuan yang dilakukan kedua pelaku berlangsung sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025.
Dalam aksinya, mereka menyasar gerai yang menyediakan layanan pengambilan uang tunai dan menggunakan bukti transaksi QRIS yang telah diedit sebelumnya melalui aplikasi di ponsel.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga Warga Gagalkan Perampokan Modus Ban Kempis di Depok, Uang Korban Berserakan di Jalan | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/604706/warga-gagalkan-perampokan-modus-ban-kempis-di-depok-uang-korban-berserakan-di-jalan-borgol
#penipuanqris #tariktunai #pasutri #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604707/polisi-tangkap-pasutri-penipu-qr-code-palsu-di-depok-korban-rugi-belasan-juta-rupiah-borgol